Kabartop.com – Demi Kesejahteraan Kini dana pensiun bukan lagi hanya diperuntukkan untuk kalangan PNS, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan menyelenggarakan jaminan pensiun bagi karyawan swasta, baik formal maupun non formal, mulai Juli 2015.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2001 tentang BPJS, dan sudah disahkan oleh Dewan Jaminan Nasional (DJSN).
Untuk mendapatkan uang pensiun, semua pegawai swasta harus mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Syarat lainnya, para calon pensiunan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upahnya per bulan.
“Uang pensiun pekerja perusahaan sepenuhnya ditanggung pensiunan, 0,3 persen dari uang pensiun sebulan,” ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang, di kantor Jamsostek, Senin (11/6/2012).
Chazali menjelaskan, para pegawai swasta yang di-PHK tetap akan mendapat kompensasi selama enam bulan.”PHK sampai enam bulan tetap jadi peserta tanpa bayar iuran,” jelasnya.
Inilah









… [Trackback]…
[...] Read More Infos here: kabartop.com/siap-siap-pegawai-swasta-akan-dapat-dana-pensiun/ [...]…